DPR Pertanyakan Pembatalan Tender Produksi Obat Oleh LKPP
Panja Peredaran Vaksin dan Obat Palsu Komisi IX DPR RI pertanyakan mengenai pembatalan tender produksi obat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada industri kefarmasian. Pasalnya, pembatalan tender tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan produksi hingga kelangkaan pasokan obat di fasilitas kesehatan (faskes).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan GP Farmasi, Asosiasi Apotek Seluruh Indonesia (APSI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) membahas terkait ketersedian obat di fasilitas kesehatan, terutama di era Jamina Kesehana Nasional (JKN) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
“Pembatalan tender itu mengganggu pasokan obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional dan membuat bisnis industri farmasi mulai dari produksi sampai dengan pemasaran kacau balau,” kata Syamsul.
Pembatalan tender itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, membuat pihak industri yang sudah merasa memenangkan tender merasa rugi karena telah menyiapkan bahan obat, sementara yang dimenangkan belum menyiapkan bahan obat sama sekali, hal ini yang menyebabkan terjadinya keterlambatan produksi.
“Ini salah satu yang menyebabkan terjadinya keterlambatan obat, karena mereka (industri farmasi) pemenang tender baru harus menunggu bahan obat dikirim dari luar negeri terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan menelusuri mengenai pembatalan tender secara sepihak, sebab akar masalah terjadinya keterlambatan produksi dan kelangkaan pasokan obat di faskes yang akan menimbulkan beredarnya obat palsu.
“Kita akan undang LKPP, Dirjen Kefarmasian, dan pihak terkait lainnya untuk menanyakan mengenai pembatalan tender ini, sehingga nanti kita bisa membuat rekomendaasi yang komprehensif mengenai distribusi obat,” tuturnya. (rnm/sc)/foto:rizka/iw.